Selasa, 26 Oktober 2010

ara asik merayu wanita pujaanmu versi humor.

Ayat- ayat cinta- Sebelumnya maafkan saya lupa sumber artikel ini,- jadi gak sempat saya cantumkan, memang sudah ada lama di kompie ku, tidak ingat lagi sumbernya darimana, dan saat lagi tegang anuku kok ketemu ini, ya di posting aja biar fresh baik sebagai motivasi – motivasi mengaet wanita yang seringkali jatuh cinta pada pandangan pertama.

(Dikereta)
Cowok : Mbak jangan pegangan sama besi kereta..
Cewek : Emang kenapa..?
Cowok : Kayaknya besinya kotor tuh.. pegangan sama aku aja… )

Cowok: Maaf mba, jangan terlalu lama duduk dikursi itu, pindah dideket saya aja
Cewek: Loh?? kenapa??
Cowok: Takut dikerubung semut.. soalnya mba manis..

Cowok : Mbak, orang tuanya pengrajin bantal ya..?
Cewek : Hah..!!!? bukan..Emang kenapa..?
Cowok : kok kalo deket sama mbak rasanya anget yach..

Cowok : Mbak bajunya enggak pernah disetrika ya..?
Cewek : Enak aja… emang kenapa..?
Cowok : biasanya kalo cewek udah cantik enggak perlu lagi nyetrika baju..

Cowok: “kamu itu seperti sendok…”
Cewek: “Kenapa?”
Cowok: “Karena kamu ngaduk-ngaduk perasaan aku…”

Cowok: “Kamu sekali-sekali nyuci piring dooonk”
Cewek: “Hah? emang kenapa ?”
Cowok: “Ini tangan kamu terlalu lembut…”

Cowok: “Kamu pasti enggak pernah maen bola ya..”
Cewek: “Iya laaah.. emang kenapa…?”
Cowok: “Soalnya kaki kamu bagus banget….”

Cowok: “Mbak punya uang koin ? Boleh minta ?”
Cewek: “Buat apa ?”
Cowok: “Aku udah janji sama ibu kalau aku akan menelepon dia bila aku jatuh cinta”

Cowo: Eh eh.. gw ada tebakan neh
Cewe: *excited* .. ok ok.. apa tebakannya
Cowo: Panda apa yang paling imut manis dan lucu?
Cewe: Semua panda mah imut kali..
Cowo: Engga.. ada satu yg paling ga ngebosenin..
Cewe: Nyerah deh..
Cowo: Panda-ngin kamu sepanjang hari..
Cewe: Ah.. abang ah.. (malumalubego)
Cowo: :D :D:D:D (cangengesan kaya kuda nyengir)

Jack : Dewi kok kamu msh marah sih ama aku ? katanya kamu selalu memberikan seribu maaf untukku ?
Dewi : Sapa suruh mau percaya ? kamu bodoh yah…
Jack : Emang aku ini bodoh…tapi aku bukan org bodoh yang menyukai dirimu..
Dewi : ………..

co: kemarin aku liat ada 1000 bintang di langit (ngomong sama cwe)
ce: ah yang bener??
co: iya bener, tapi sekarang tinggal 998 bintang…
ce: lho…kow bisa ilang dua?
co: iya 2 bintang yang ilang itu ternyata ada di dalam mata kamu (sambil liat matanya dalam2)

co: bapak kamu maling ya?
ce: ih….kow jahat sie bapak ku dibilang maling. kow gitu?
co: iya soalnya kamu pintar banget mencuri hatiku..

co: bapak kamu nahkoda ya?
ce: enggak kow….
co: tapi koq aku ingin sekali berlabuh di pelabuhan hatimu….

Lo tatap dia dengan penuh perasaan, trus
ketika dia nanya..
“Lo kenapa sih?”
Lo tanya ke dia..
“Sakit ga sih?”
cewe: Sakit kenapa?
Lo: Bidadari kaya lo, jatuh dr langit..
Sakit ga sih?

Co: “Hey Laura!! (Big Hug), I haven’t seen you FOREVER!!!! (Huge KISS) Wow, you’ve really have changed!!!
Ce: “Wait, I’m not Laura..”
Co: “What? Oh my God, You even changed your name!!!

co : say, 1 + 1 berapa ??
ce : 2 say
co : salah mustinya itu 1
ce : koq isa
co : karena nanti cinta ku dan cintamu akan melebur menjadi 1
ce : ah say bisa aje de :

co : gw lage bingung neh
ce : bingung napa ??
co : iya bingung,aja. .kok lo bisa ada disini ya sekarang ..??
ce : loh maksudnya ??? (tambah bingung juga )
co : iya, soalnya gw pikir bidadari tuh adanya di kahyangan
ce : *&^$^&

ce: bang, kalo aye jadi bunga, abang jadi apa?
co: abang pengen jadi matahari neng…
ce: kok ga jadi kumbang sih bang??
co: kan bunga ga bisa hidup tanpa matahari neng…
ce: mmm,, kalo aye jadi bulan, abang, jadi apa?
co: abang tetep pengen jadi matahari neng…
ce: kan matahari ma bulan ga isa ketemu bang??
co: kan bulan bisa bersinar karena sinar matahari neng..

co : kamu tahu apa definisi dari indah ??
ce : mm..yg jelas indah itu cantik…
co : well bener sih, tp menurut gw…indah itu adalah saat dimana kita ngga merasakan sedikit pun keburukan di dalamnya ..kmu pernah ngerasain yg begitu ???
ce : mungkin kalee ya
co : klo aku sering bgt…dan itu adalah saat….. diriku bersama dengan dirimu
ce : :malu

Apa anda mau menambahi ayat- ayat humor diatas? silahkan he..he. dicoba aja tips yang ini siapa tahu jadi playboy yahud.

12 trik berselingkuh

nilah daftar 12 tips selingkuh aman dan nyaman. Silakan ditambahkan kalau masih ada yang kurang. Tips ini berdasarkan pengalaman pribadi, tapi sudah tobat karena kecapean. Monggo pinarak....

01. Jika Anda membawa mobil, periksalah dengan teliti mobil Anda sebelum masuk ke garasi rumah. Buang semua karcis parkir dan karcis tol. Periksa bangku depan dan belakang apakah ada lipstik yang ketinggalan.

02. Sebelum masuk ke rumah, periksa dengan teliti handphone Anda. Periksa incoming call, out going call, dan message. Pastikan tidak ada hal-hal yang bisa menimbulkan pertanyaan.Jangan pernah berikan PIN BB Anda.

03. Jangan hapus nomor yang berasal dari teman atau dari kantor. Sebab itu bukti Anda bekerja. Kalau tidak ada, suruh teman Anda menelepon dari kantor.

04. Jangan parkir mobil Anda di hotel tempat anda check in. Besar kemungkinan ada yang ingat dengan nomor plat mobil Anda. Parkirlah mobil Anda di tempat lain, yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan hotel tempat Anda check in.

05. Jika Anda check in di hotel tipe short time, jangan pernah membayar dengan kartu kredit. Sebab tagihan yang muncul di kartu kredit Anda adalah RDC (singkatan dari rolling door club).

06. Jika sangat terpaksa menggunakan kartu kredit, teleponlah segera penerbit kartu kredit. Mintalah tagihan untuk RDC diubah menjadi tagihan belanja. Jika yang menerima telepon Anda seorang pria, biasanya mereka akan mudah memahami. Jika yang menerima telepon Anda wanita, siap-siap sajalah ditertawai sebentar. Terimalah itu sebagai nasib.

07. Jika sudah di dalam kamar hotel tapi pacar atau istri Anda tiba-tiba menelepon, jangan pernah mematikan telepon karena akan mencurigakan. Tapi silent-lah telepon Anda. Dan ketika selesai check in, ambil sedikit bensin dari mobil Anda dan percikkan ke baju Anda. Bikinlah alasan mobil Anda mogok, dan bau bensin menjadi saksinya. Dijamin Anda aman, untuk sementara.

08. Jika Anda check in lebih dulu dan pacar Anda menyusul kemudian, jangan pernah mengirimkan nomor kamar dalam bentuk SMS dengan angka. Misalnya: 507. Kirimlah nomor kamar itu dalam bentuk huruf. Menjadi lima kosong tujuh. Jika Anda menulis dalam angka, angka-angka itu mudah ditebak. Jika Anda menulis dalam huruf, katakan saja bahwa itu SMS yang tidak lengkap Anda terima karena provider gak becus.

09. Jika Anda sedang bersama pacar atau istri dan tiba-tiba selingkuhan Anda menelepon, jangan panik. Terimalah telepon itu dengan sedikit menjaga wibawa, jaga nada suara Anda, dan katakan bahwa nanti Anda akan menghubunginya lagi. Kesankan bahwa telepon itu dari teman Anda. Setelah itu pergilah ke toilet dan kirim SMS ke dia. Jangan lupa. Segera hapus SMS tersebut dan jangan lupa juga menghapus statusnya.

10. Hati-hati dengan hari Sabtu siang, sebab itulah hari di mana pasangan selingkuh Anda sedang sendirian. Akibatnya dia akan menghubungi Anda. Cara paling aman adalah usahakan tetap dekat-dekat dengan handphone Anda, siapa tahu dia akan menghubungi atau mengirim SMS, dan Anda menjadi orang pertama yang menerima teleponnya.

11. Hati-hati dengan hari Minggu malam, sebab itulah hari di mana pasangan selingkuh Anda sedang berusaha menghubungi Anda untuk menyatakan betapa deg-degannya dia menunggu besok ketemu Anda. Matikan handphone Anda dengan alasan pengen istirahat.

12. Jika Anda merasa sulit menjalankan semua tips ini, cara paling aman dan nyaman adalah jangan selingkuh. Anda belum jago rupanya....

5 tips cinta dalam merayu cewek

Tips cinta itu jauh lebih sulit dibanding SEO ataupun design. Cinta itu adalah buta sehingga harus meraba-raba. Cinta adalah kata terindah yang pernah diucapkan. Dan cinta jualah yang menjadi awal sebuah peperangan.

Tidak setiap cowok didunia dapat mendapatkan cinta dari si cewek. Karena ceweklah yang paling utama menentukan apakah anda pantas menjadi cowok idaman atau tidak.

Beberapa hal yang membuat anda (cowok) gagal mendapatkan si dia versi Blog ini … sebenarnya curhat dan pengalaman pribadi sih :

1. Sifat kekanak-kanakan

Nggak ada cewek yang suka melihat anda kekanak-kanakan. suka ngambek, suka ribut, suka cari masalah, tergantung orang lain, dsb.

2. Ngebadut

Banyak teman-teman saya yang berprofesi sebagai playboy :) . Mensarankan untuk tidak ngebadut di depan cewek. Pertama aku juga bingung. Maksudnya apa ngebadut. Apa jadi badut betulan? tampang saya emang nggak cakep-cakep amat sih bahkan cenderung jelek, tapi kalau mirip badut…nggak deh

Ternyata..ngebadut yang dimaksud ini adalah bercanda untuk menghibur si cewek. Merelakan diri untuk menjadi obyek lelucon. Melakukan hal-hal konyol untuk membuat si dia happy.

Anda disini tidak saling bercanda dengan si cewek melainkan anda menjadi bahan lelucon supaya si cewek bahagia. Jika anda tetap seperti itu anda hanya dianggap boneka mainan oleh si cewek. Dianggap Pacar atau suami…jangan berharap.

3. Khawatir Tampang

Banyak orang menganggap bahwa mempunyai tampang ganteng akan mudah meraih pacar. Memang IYA. Namun tidak untuk menjadi suami. Menurut penelitan sumber yang mungkin terpercaya bahwa wanita lebih memilih Pria yang dewasa.

Tampang no sekian. Asal punya tampang nggak jelek-jelek amat.

4. Tidak Menjadi pemimpin

Jika anda benar-benar lelaki sejati. Anda harus menunjukkan bahwa anda memang seorang pria yang akan menjadi pemimpin. Hal ini sudah terjadi selama ribuan tahun…dan jangan diubah.

Gampang nya! Saat anda ingin menelepon si dia..Anda yang harus pertama nelpon dan ngomong ke dia. Kemuadian anda yang menentukan topik pembicaraan. Jika ingin pergi ke bioskop anda yang menentukan film apa yang ingin ditonton. Jika ingin pergi ke tempat wisata anda juga berkewajiban dalam menetapkan tempat wisata yang akan dituju.

5. Memanjakan cewek

Kesahalan fatal seorang laki-laki. Adalah terlalu memanjakan si dia. Kita ambil contoh aja…Membelikan banyak hadiah mahal tiap ketemu, mentraktir ke semua restoran mahal di penjuru kota.

Cewek memang akan suka dengan hal itu. Tapi itu tidak lebih dari fasilitas yang anda berikan. Bukan karena ketulisan dari dalam hati mereka.

Dan anda hanya akan dianggap sebagai pria yang ngarep untuk dicintai. Tidak lebih dari itu

Berikalanlah benda sewajarnya dan pada hari-hari tertentu saja. Kecuali jika si cewek itu telah menjadi istri anda.

Semoga bermanfaat jika anda ingin menjadi lelaki playboy atau cowok idaman

Minggu, 24 Oktober 2010

KDRT part 2

Sekilas TENTANG UNDANG - UNDANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
 
Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.
1. Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?

Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

2. Siapa saja yang termasuk lingkup rumah tangga?

Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

3. Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga

4. Apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik?

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).

5. Apa yang dimaksud dengan kekerasan psikis?

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)

6. Apa yang dimaksud kekerasan seksual?

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Kekerasan seksual meliputi (pasal 8):
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

7. Apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga?
Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9).

8. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai hak-hak korban?

Tentu. Berdasarkan UU ini, korban berhak mendapatkan (pasal 10):
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Pelayanan bimbingan rohani

Selain itu, korban juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari (pasal 39):
a. Tenaga kesehatan;
b. Pekerja sosial;
c. Relawan pendamping; dan/atau
d. Pembimbing rohani.

9. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah?
Ya. Melalui Undang-Undang ini pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk itu pemerintah harus (pasal 12):
a. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
b. Menyelenggarakan komunikasi informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
c. Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

Selain itu, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan upaya:
a. Penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian;
b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani;
c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang mudah diakses korban;
d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.

10. Bagaimana dengan kewajiban masyarakat?
Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk (pasal 15):
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan perlindungan kepada korban;
c. Memberikan pertolongan darurat; dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat 2).
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).

11. Bagaimana dengan ketentuan pidana yang akan dikenakan pada pelaku?
Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 – pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.
Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.

Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000”

Pasal 48: “Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000”

12. Bagaimana mengenai pembuktian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Dalam UU ini dikatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (pasal 55).
Alat bukti yang sah lainnya itu adalah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.